SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Kepengurusan RT dan RW sudah disamakan menjadi tiga tahun

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jogja Zenni Lingga mengingatkan masyarakat yang belum menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW), bahwa pengurus baru RT/RW harus sudah terbentuk maksimal pada akhir Maret ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak hanya ketua RT dan RW, tetapi juga ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) harus sudah dipilih. “Karena pengukuhan ketua RT, RW, dan LPMK akan dilakukan serentak pada awal April oleh camat di masing-masing wilayah,” kata Zenny, Sabtu (3/3/2018).

Zenni mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pemilihan di 2.532 RT, 616 RW dan 45 LPMK di Jogja. Pasalnya, kepengurusan RT dan RW sudah disamakan menjadi tiga tahun dan LPMK lima tahun. Pihaknya sudah menghitung kepengurusan ketiga lembaga masyarakat itu berakhir Maret ini. Sehingga proses pemilihan harus sudah dilakukan.

Zenni mengaku sudah menyosialisasikan edaran Sekretaris Daerah Kota Jogja di 14 kecamatan yang dihadiri LPMK, RT, dan RW, beberapa waktu lalu, terkait mekanisme pemilihan RT, RW, dan LPMK. Termasuk masa jabatan RT, RW, dan LPMK maksimal dua periode.

Namun, fakta di lapangan, ia menemukan ada banyak ketua RT dan RW yang terus terpilih lebih dari dua periode, bahkan ada yang sudah 50 kali dipilih menjadi ketua RT. Menurut Zenni, meski ada batasan periode ketua RT dan RW, tetapi selama pemilihan itu merupakan hasil kesepakatan warga, maka tidak menjadi persoalan.

“Bagi ketua RT dan RW yang sudah lebih dua periode atas kesepakatan masyarakat agar dihormati,” ujar Zenni.

Jabatan RT, RW, dan LPMK merupakan jabatan sosial yang tidak ada honornya. Rp1,2 juta untuk RT dan Rp1, juta untuk RW selama setahun dari Pemerintah Kota Jogja hanya untuk membeli alat tulis. Selain itu, APBD Kota Jogja memberikan uang stimulan untuk RW Rp10 juta per tahun dan LPMK Rp80-100 juta per tahun untuk kegiatan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Zenni menambahkan, pada periode pemilihan RT dan RW kali ini ada usulan pemekaran RT, salah satunya dari wilayah Giwangan. Pihaknya tidak mempersoalkan usulan pemekaran tersebut selama melalui musyawarah kesepakatan warga dan memenuhi syarat minimal 20 KK dalam satu RT. Ia hanya minta warga untuk memikirkan juga karena perubahan RT nantinya bisa mengubah dokumen kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya