SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sepinya peminat pada Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Periode 2019-2024 membuat kontestasi di kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu hanya menghadirkan calon tunggal. Calon itu tak lain adalah petahana atau pejabat yang saat ini berkuasa sebagai rektor, Prof. Yos Johan Utama.

Kendati hanya diikuti satu calon, Majelis Wali Amanat (MWA) Undip selaku Panitia Pilrek Undip tetap melanjutkan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan setelah panitia memperpanjang waktu pendaftaran hingga Senin (17/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, tahap pendaftaran bakal calon (balon) rektor Undip digelar mulai 5 November-6 Desember 2018. Namun, hingga diperpanjang selama 11 hari tak kunjung ada pendaftar lain, selain Prof. Yos Johan Utama.

Ketua Panitia Pilrek Undip, Prof. Dr. Ir. Bambang Pramudono, mengaku sudah melakukan sosialisai terkait tahapan pemilihan dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke-13 fakultas yang ada di kampus tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan MWA Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Undip, kalau sudah diperpanjang tetapi tidak ada yang mendaftar lagi, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikasi dan menilai keabsahan berkas calon, mengundang bakal calon memaparkan program kerja, serta mengumumkan hasil penyaringan untuk menetapkan bakal calon menjadi calon rektor dalam siding MWA,” ujar Bambang dalam keterangan resmi.

Berbeda dengan kampus PTN lain yang belum berstatus badan hukum (BH), yang menggunakan Permenristekdikti No. 19/2017 untuk menggelar pilrek, Undip mengacu pada PP No. 52/2015 tentang Statuta Undip.

Melalui PP itu, tata cara pengangkatan maupun pemberhentian rektor diatur melalui MWA yang mengeluarkan Peraturan MWA No.1/2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Undip.

Dalam aturan dari MWA itu ditetapkan bahwa balon yang ingin mengikuti kontestasi Pilrek Undip haruslah berstatus guru besar dan juga merupakan dosen di kampus tersebut.

Selain itu, dalam aturan itu juga menyebutkan jika balon rektor kurang dari tiga orang diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi.

Dalam paparan calon rektor nanti panitia akan mengundang dari seluruh anggota MWA, senat akademik, alumni, perwakilan dosen, tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa dan masyarakat.

“Semua itu sudah jelas diatur dalam peraturan MWA No.1/2018. Intinya kami akan melaksanakan semua proses tahapan diikuti secara normatif dan terbuka” terang guru besar ilmu kimia itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya