SOLOPOS.COM - Pita cukai rokok tahun 2020. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Pemesanan pita cukai hasil tembakau di Bea Cukai Kudus tidak terpengaruhi kenaikan tarifnya. Perusahaan rokok di wilayah eks-Keresidenan Pati, Jawa Tengah tetap memesan pita cukai guna dilekatkan pada rokok hasil produksi 2020 sebagaimana biasa.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Ia memastikan permintaan pita cukai dari pengusaha rokok masih tinggi meski tarif cukai rokok dinaikkan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mencatat sudah ada 77 perusahaan rokok dari 84 perusahaan rokok yang memesan pita cukai rokok tahun 2020,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Jumlah pita cukai rokok yang dipesan, tambah dia, berkisar 339.000 lembar dengan jumlah pita cukai per lembar mencapai 120 pita cukai. Gatot juga mengungkapkan pita cukai rokok yang baru mulai boleh dilekatkan pada bungkus rokok pada awal Maret 2020.

Pita cukai rokok pada 2019, dibatasi hingga akhir Februari 2020. “Jika batas waktu yang ditentukan belum juga dilekatkan, maka pita cukai yang belum dipotong bisa dikembalikan dan dikenakan biaya cetaknya saja, sedangkan pita cukai yang sudah dipotong menjadi tanggung jawabnya perusahaan dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan pemakaian pita cukai rokok, maka setiap periode akhir pelekatan pada bungkus rokok sebelum diganti cukai tahun 2020, akan dilakukan pengecekan stok pita cukai yang tersisa. Kenaikan tarif pita cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 23% telah berlaku per awal Januari 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya