SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Dok)

Pemerkosaan Sragen, polisi menetapkan bocah SD di Tanon menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak balita.

Solopos.com, SRAGEN–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan bocah kelas VI SD di Tanon berinisial ZK, 15, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih balita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan penyidik Satreskrim sudah menggelar pemeriksaan awal terhadap ZK. Bocah itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. “Karena dia masih anak-anak maka ada tindakan khusus. Kami harus hati-hati melakukan penyidikan. Kami tidak boleh sembarangan dalam melangkah,” kata Cahyo saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Selasa (7/9/2016).

Guna memperdalam penanganan kasus itu, Polres Sragen bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo. Petugas dari Bapas Solo sudah menemui tersangka di Mapolres Sragen kemarin. “Hasil penelitian dari Bapas terhadap tersangka itu akan disampaikan kepada penyidik. Apakah kasus ini akan diselesaikan melalui diversi atau mau dilanjutkan ke proses hukum berikutnya, itu tergantung hasil penelitian dari Bapas,” terang Kapolres.

Kapolres menganggap kasus kekerasan seksual kali ini cukup sensitif karena pelaku dan korban sama-sama berstatus anak-anak. Dia tidak memungkiri kasus itu menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, kasus kekerasan seksual belakangan marak terjadi di mana-mana. “Di mana-mana ada fenomena seperti ini. Ini menunjukkan adanya degradasi moral dan mental. Ini menjadi atensi masyarakat. Jadi, kami harus menanganinya. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban. Setiap laporan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolres meminta penyidik Satreskrim Polres Sragen meneliti lebih mendalam kasus ini. Dia mengingatkan perlunya kehati-hatian dan kecermatan dalam menangani kasus ini. “Perlu pendalaman terhadap kronologi kejadian dan keterangan saksi. Dalam menangani kasus ini, kami tetap berpedoman pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi merasa prihatin dengan masih maraknya masus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Seorang anak balita berusia 4 tahun asal Miri, kata Sugiarsi, belum lama ini juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pedagang bakso. ”Bedanya, kekerasan seksual yang dialami anak berusia empat tahun di Miri itu dilakukan oleh orang dewasa. Ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah supaya kekerasan seksual terhadap anak itu bisa ditanggulangi,” papar Sugiarsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya