SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, menunjukkan enam laki-laki yang masih di bawah umur sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VI SD negeri di Jatinom. Foto diambil Minggu (15/5/2016). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Pemerkosaan Klaten sudah memutuskan vonis bagi 2 dari 6 ABG yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan siswi SD.

Solopos.com, KLATEN — Dua anak baru gede (ABG) di Klaten dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (21/6/2016) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua ABG berinisial ONH, 15, warga Kebonarum dan AYP, 15, warga Klaten Selatan itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp1 juta subsider hukuman selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama tiga tahun penjara. Para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana turut serta memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang diatur Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23/2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI No. 11/2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Ketua Hakim Majelis PN Klaten,  Irma Wahyuningsih. Bertindak sebagai anggota majelis hakim, yakni Arief Winarso dan Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Para terdakwa didampingi penasihat hukum, Damas Kurniadi.

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB itu juga dihadiri JPU, Aji Rahmadi, dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Purnami Handayani.

Kasus pencabulan yang dilakukan ONH dan AYP terhadap LS, 13, terjadi di rumah ONH, yakni di Kebonarum, Jumat (20/5) pukul 15.30 WIB. Di rumah tersebut, ONH dan AYP nekat mencabuli LS sebelum memaksa korban mengonsumsi minuman keras (miras). Tak terima dengan kejadian itu, akhirnya kasus tersebut di bawa ke meja hijau.

Beberapa barang bukti dalam perkara pencabulan ini, seperti satu potong celana pendek jeans warna biru motif bintang, satu potong celana dalam wanita warna hitam bermotif garis, satu potong kaos warna kuning, satu ponsel, satu unit sepeda motor Yamah Mio berpelat nomor AD 2143 GC.

“Hal yang memberatkan, perbuatan pelaku bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatan pencabulan, dan pelaku masih mudadan memiliki kesempatan untuk memperbaiki,” kata Ketua Hakim Majelis PN Klaten, Irma Wahyuningsih, di sela-sela sidang.

Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Damas Kurniadi, memilih pikir-pikir setelah mendengarkan vonis tersebut.

“Dalam pledoi, kami berharap majelis hakim memberikan hukuman percobaan bersyarat sebagaimana masukan Bapas Surakarta. Tapi, majelis hakim memvonis seperti itu. Dalam persidangan, memang klien kami terbukti bersalah. Ke depan, kami ingin berembuk terlebih dahulu menyikapi vonis ini,” katanya.

Hal senada dijelaskan JPU, Aji Rahmadi, yang memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis majelis hakim.

“Tuntutan kami tiga tahun. Kami juga mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta, Purnami Handayani, menilai vonis tersebut masih terlalu tinggi.

“Memang masih tinggi vonisnya. Kami telah berupaya agar terdakwa dikenakan hukuman percobaan. Semoga, para terdakwa bisa membenahi dirinya mereka sendiri saat menjalani masa hukuman di Kutoarjo nanti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya