SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemerkosaan Bengkulu dilakukan secara brutal oleh 14 pemuda yang mengakibatkan gadis 14 tahun meninggal dunia.

Solopos.com, JAKARTA – Tujuh dari 14 orang pelaku pemerkosa dan pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Atas kekejian yang mereka lakukan, para pelaku besar kemungkinan dapat dijerat hukuman maksimal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sangat bisa [dijerat pasal maksimal] karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dilansir detikcom, Rabu (4/5/2016).

Hal tersebut menurut Boy beralasan. Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku, terlihat bahwa mereka melakukan tindak pemerkosaan yang diikuti dengan tindak pidana lainnya hingga mengakibatkan korban tewas.

“Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi,” jelas Boy.

Meski rata-rata pelaku masih berusia muda, beberapa pihak berkeinginan agar hukuman mereka diperberat. Boy tidak ingin menanggapi lebih jauh hal tersebut karena seluruh proses telah ditangani pengadilan.

“Semuanya pakai aturan hukum saja, kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Apabila terdiri dari rangkaian pidana, tentu ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada,” terangnya.

“Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari JPU mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada. Termasuk pemberian hukuman,” sambung Boy.

Dikarenakan banyaknya pasal yang disangkakan kepada mereka, para pelaku akan masuk ke peradilan anak atau peradilan dewasa?

“Semua dikoordinasikan lagi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Boy.

Sebagaimana diketahui, korban diperkosa dan dibunuh pada 2 April lalu oleh 14 pemuda warga desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Mayat korban ditemukan pada 4 April dalam kondisi membusuk. Korban diketahui tewas karena diperkosa berulang kali oleh seluruh pelaku.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada 3 Mei lalu, 7 terdakwa yang masih dibawah umur dituntut 10 tahun penjara.

“Mereka sudah dituntut JPU 10 tahun penjara. Pasal yang dijerat kepada mereka UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu, Iptu Eka Chandra (3/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya