SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Indianexpress.com)

Pemerkosaan Bengkulu menambah deret panjang kasus kekerasan pada perempuan di Tanah Air.

Solopos.com, BENGKULU — Lantaran masih di bawah usia 17 tahun, tujuh dari 14 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun—siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu—dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilaporkan Liputan6, Selasa (3/5/2016), persidangan ketujuh tersangka pemerkosa Yuyun dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.

Persidangan dengan agenda tuntutan itu berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong, mengingat kasusnya menarik perhatian masyarakat dan kelompok perlindungan perempuan di Rejanglebong dan Bengkulu.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur. Itu dibuktikan dari keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran masing-masing,” ucap Eko, dilansir Antara, Selasa (3/5/2016).

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, terjadi pada Sabtu (2/4/2016), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 12 tersangka di antaranya berhasil ditangkap lebih dulu oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding.

Tujuh tersangka di antaranya berstatus anak-anak, yaitu DE alias J, AL, SA, SUU, DA, FE, dan SP. Dua nama terakhir tercatat sebagai kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan, lima tersangka lainnya  Tomi Wijaya, 19, alias Tobi dan Suket, 19, Bobi, 20, Faisal alias Pis, 19, dan Zainal, 23. Semua pelaku itu berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya