SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Pemerkosaan Bantul menimpa dua kakak beradik.

Harianjogja.com, BANTUL- Dua kakak beradik di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan tak lain ayah tiri mereka sendiri. Tersangka kini mendekam di Polres Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus pencabulan hingga pemerkosaan menimpa kakak beradik berusia 9 dan 12 tahun warga Kec. Bantul. Tindakan asusila itu diketahui terjadi pada April lalu sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang berusia 12 tahun tengah menonton televisi bersama ayah tirinya berinisial JS.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat kejadian nenek korban juga berada di tempat. Namun saat nenek korban tertidur, JS mulai menggerayangi tubuh korban. Ia bahkan sempat menyetubuhi korban yang tidak berdaya menghadapi pelaku. Tersangka kemudian mengancam akan memberitahu teman-teman korban bahwa dia telah dicabuli, apabila korban menceritakan apa yang dilakukan JS.

Namun pada Juni lalu, kasus ini terkuak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Muhamad Kosim Akbar Bantilan mengatakan, kejadian mulai terungkap saat JS bertengkar dengan isterinya alias ibu korban. Korban yang berupaya membela ibunya mendapat perlawanan dari JS. Bocah remaja itu lalu kesal dan mengungkapkan apa yang telah dilakukan ayahnya kepada dirinya.

“Dia bilang kalau dia sudah dicabuli kaya ibu,” terang Akbar Bantilan, Kamis (9/7/2015). Sejak saat itu, kebenaran mulai terungkap satu persatu. Tersangka telah melakukan kekerasan seksual tersebut sebanyak lima kali. JS juga melakukan hal serupa pada anak tirinya yang lain berusia 9 tahun. Ibu korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi akhir Juni lalu. JS kini meringkuk di tahanan Polres Bantul

Sementara Dua kakak beradik yang mengalami trauma itu kini didampingi psikiater dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Untungnya kondisi kedua korban sudah baik, mereka sudah dibawa pulang oleh ibunya,” papar dia.

Sementara JS saat diwawancarai mengaku hanya mencabuli anak tirinya yang alias tidak sampai menyetubuhi korban. Dia juga membantah melakukan kejahatan seksual terhadap korban berusia 9 tahun. “Yang saya lakukan hanya ke kakaknya saja,” kata JS.

JS mengklaim tidak punya masalah seksual dengan isterinya. Hanya saja kata dia, isterinya sering marah-marah sehingga ia melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya. “Suka marah-marah gitu, jadi terpaksa saya lampiaskan ke anak saya,” ungkap buruh serabutan tersebut.

Lelaki asal Kulonprogo itu mengaku menikahi isterinya pada 2011 lalu. Kini ia mempunyai empat anak, dua anak tiri dan dua anak kandung dari isteri sebelumnya. JS kini harus berurusan dengan hukum, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya