SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO—Terdakwa kasus pemerkosaan di depan calon suami, NAP alias Ip, 17, divonis majelis hakim Pengdilan Negeri (PN) Solo dengan hukuman empat tahun penjara. Menurut hakim tunggal, Elly Endang Dahliani, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memerkosa korban, Aj, 40, bersama dua temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum (PH), Hidayatun Rohman, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU), Oki Danita. Dalam kesempatan sidang tersebut hakim menyatakan terbuka untuk umum. Hadir pula orangtua dan keluarga terdakwa. Isak tangis mewarnai sidang tersebut. Terdakwa di hadapan hakim dan keluarga yang menyaksikan persidangan menangis saat hakim membacakan putusan.

Hakim memandang, berdasar fakta-fakta di persidangan terungkap sebelum melampiaskan hasrat seksual terhadap Aj di kontrakannya di Gondang Wetan, Manahan, Banjarsari, Solo, akhir Agustus lalu, terdakwa dan dua temannya merencanakannya terlebih dahulu. Hingga akhirnya mereka sepakat memerkosa korban. Kejadian itu berlangsung di depan calon suami korban, Ar, 50, selama enam jam dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pada hari berikutnya. Saat melancarkan aksi mereka menyetubuhi korban secara bergantian. Khusus terdakwa, NAP mengaku memerkosa korban sebanyak dua kali.

“Apa yang telah dilakukan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana dalam dakwaan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ulas hakim dalam putusan yang dibacakannya.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan korban baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah ia masih anak-anak, mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menyesal.

PH terdakwa, Hidayatun, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Pada kesempatan pembelaan ia meminta hakim membebaskan terdakwa. Ia menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan terhadapnya. Sementara itu, informasi yang dihimpun Espos, PN Solo juga menyidangkan kasus yang sama dengan terdakwa pelaku lain, Fendi Yuansyah alias Fendi, 19 dan Joko Supriyono, 20, di waktu yang sama. Keduanya didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya