SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cikarang— Aksi Sukandi alias Andre, pelaku pemerkosa tiga gadis ABG, terhenti di sebuah warnet di kawasan Cikarang Pusat. Sebab, Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pria 25 tahun tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol Novi Mt, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengajak janjian melalui SMS dan chatting via facebook. Kemudian, pelaku mengajak bertemu di kebun kosong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku mendesak korban untuk melakukan hubungan intim. Jika menolak, pelaku memukul korbannya di bagian muka dan mencekik leher korban dan menyetubuhinya,” kata Novi, Senin malam (17/5).

Informasi yang diperoleh, pelaku yang memiliki kelainan seksual ini telah memerkosa tiga wanita ABG lainnya. Dua korban di antaranya wanita Karawang dan Jakarta Timur, masing-masing berusia 18 dan 24. Sedangkan seorang lagi adalah wanita Kabupaten Bekasi.

Ia kerap melancarkan aksinya melalui situs jejaring sosial facebook. Sukses merayu korban, pelaku mengajak kopi darat dan melancarkan aksi asusilanya. “Pelalu menggunakan akun dengan nama Andre dan mengaku sebagai karyawan PT Unilever. Skill public relations (PR) dia memang bagus,” kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Herri Wibowo.

Jajaran Polres Kabupaten Bekasi juga melakukan penggeledahan rumah Sukandi di kawasan Jaya Mukti, Bekasi. Di sana petugas menemukan sejumlah VCD dan majalah porno. “Dia maniak seks dan kuat dugaan memiliki kelainan seksual karena para korbannya babak belur semua,” tuturnya.

Penangkapan Sukandi bermula dari laporan salah seorang korban, yaitu Bunga, 16. Korban yang beralamat di Jalan Beruang, Cikarang Baru, Desa Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, mengaku diperkosa pelaku pada Minggu (25/4) lalu di sebidang tanah kosong di Jalan Antilup, Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi.

“Dari pengakuan pelaku setelah tertangkap, dia juga memperkosa dua ABG lain. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kini polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Masih kita lidik. KTP-nya ada lima. Jadi kita belum tahu dia warga mana,” tandasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya