SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Harianjogja.com, SLEMAN—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menargetkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) No.9/2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ditetapkan akhir Mei ini.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memang menjadi prioritas selesai sebelum periode jabatan DPRD Sleman berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sebenarnya sudah diagendakan sejak 2010, 2011, tapi eksekutif itu tidak bergerak cepat,” kata Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan regulasi perizinan terpadu atau satu atap sejak lama. Atas alasan ini DPRD Slemana ingin cepat menyelesaikan, tapi pihak eksekutif belum mau.

“Sekarang menjelang akhir kepengurusan, kita diburu-buru karena mereka takut diberi sanksi,” katanya.

Ke depan, Dinas Perizinan dan Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal (KP3M) di Kabupaten Sleman akan digabungkan dalam satu badan layanan. Nama yang dipilih untuk penggabungan kedua lembaga tersebut pun sudah disiapkan.

“Kami menawarkan jadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Eksekutif punya pandangan jadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan,” tambahnya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menganggap penggabungan Dinas Perizinan dan KP3M akan memperbaiki regulasi perizinan di Sleman.

“Ini sedang disiapkan perdanya. Kita tidak boleh menghalangi orang yang berinvestasi di Sleman, selagi tidak bertentangan dengan perda wilayah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya