SOLOPOS.COM - Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, memeriksa pasukan saat digelar apel Operasi Ramadniya 2017 di Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan, Senin (19/6/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, akan dilantik menjadi Bupati hari ini.

Solopos.com, KLATEN — Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, sudah dipastikan jadwalnya yaitu Senin (27/11/2017) pukul 11.30 WIB ini di Gedung Gradika Bakti Bakti, Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Mulyani akan dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menggantikan Sri Hartini yang divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada perubahan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) 2016-2017. Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Klaten, Wahyudi Martono, mengatakan pelantikan Sri Mulyani bakal dihadiri sekitar 300 orang terdiri atas Forkompimda, DPRD, kepala OPD, camat, ketua paguyuban kepala desa, pimpinan parpol, perwakilan perusda, dan lainnya. (Baca: Sri Hartini Resmi Diberhentikan, Sri Mulyani Diusulkan Jadi Bupati)

“Diperkirakan masih ditambah 100 undangan dari provinsi. Gladi bersih sendiri akan digelar Senin pagi pukul 8.00 WIB,” kata Wahyudi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (26/11/2017).

Menanggapi pelantikan Bupati Klaten, Ketua DPC PDIP Klaten, Sunarna, enggan berkomentar lebih jauh, terutama soal siapa yang bakal menjadi wakil bupati menggantikan Sri Mulyani. Keputusan soal wakil bupati diserahkan kepada DPP PDIP.

“Soal itu [wakil bupati] saya masih menunggu instruksi dari DPP,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Minggu. (Baca: Ini yang akan Dilakukan Sri Mulyani setelah Dilantik Jadi Bupati Klaten)

Ia menilai hal itu dilakukan demi menjaga kondusivitas partai menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, Pemilu Legislatif 2019, dan pemilihan presiden (pilpres).

Sebagaimana diinformasikan, Sri Mulyani yang merupakan Wakil Bupati Klaten mendampingi Sri Hartini ditetapkan sebagai Plt. Bupati setelah Sri Hartini ditangkap KPK akhir 2016 lalu. Surat keputusan Mendagri soal pemberhentian Sri Hartini tiba di Klaten, Kamis (23/11/2016), lalu dibahas dalam sidang paripurna istimewa DPRD Klaten, Kamis malam.

Sri Hartini divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus suap jabatan. Keputusan itu sudah inkracht karena Sri Hartini tidak mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya