SOLOPOS.COM - Suasana seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jatim, Rabu (16/12/2015). (Polresmagetan.com)

Keberadaan Sekdes tersebut cukup vital dan strategis dalam menangani urusan Pemdes.

Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana penarikan sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sleman masih menunggu pengesahan Raperda Desa. Namun tidak semua menyetujui rencana penarikan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan, Heri Suprapto misalnya, berharap agar posisi Sekdes saat ini tetap dipertahankan. Menurut Heri, keberadaan Sekdes tersebut cukup vital dan strategis dalam menangani urusan Pemdes. “Sekdes merupakan penggerak administrasi di wilayah kami. Saya pribadi ingin nggondheli (mempertahankan) sekdes saat ini. Itu usulan saya. Kalau berbeda pendapat ya monggo,” kata Heri, Kamis (29/9).

Dia beralasan, kinerja Sekdes saat ini sangat baik. Selain disiplin, kata Heri, keberadaannya cukup strategis menangani berbagai urusan Pemdes. Kondisi tersebut sudah dilakukan sejak Sekdes tersebut belum diangkat sebagai PNS. “Sekdes kami sebagai penggerak administrasi di wilayah. Kalaupun nanti ada penarikan Sekdes PNS, akan kami tanting mau ikut ke Pemkab atau tetap menjadi Sekdes,” kata Heri.

Seperti diketahui, seiring munculnya Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang perangkat desa, jabatan Sekdes tak lagi dipegang oleh PNS melainkan diduduki sekdes yang diangkat oleh kepala desa. Oleh karenanya, Sekdes berstatus PNS harus ditarik dari posisinya sekarang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten. Adapun dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati dan lainnya berupa PNS dari lingkungan Pemkab.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Sleman, Mardiyana mengaku sampai saat ini belum mengetahui bagaimana skema penarikan para Sekdes tersebut. Pihaknya lebih menunggu pengesahan Raperda Desa. “Saat ini Raperda masih dibahas oleh legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.

Kalaupun ada penarikan Sekdes, katanya, tentu ada mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali. Sayangnya, Mardiaya tidak mengetahui ke mana para mantan Sekdes tersebut ditempatkan. “Sampai saat ini respon Pemdes atas PP tersebut beragam, ada yang setuju ada juga yang ingin Sekdes saat ini dipertahankan,” ujarnya.

Menurutnya, pendapat tersebut merupakan penilaian masing-masing pribadi kepala desa. Dia berharap seluruh Pemdes menunggu pengesahan Raperda desa. “Pelaksanaannya harus merujuk ke peraturan yang ada. Kewenangan pembinaan sekdes berstatus PNS di tangan Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Mardiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya