SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Pemerintahan Desa terdampak langsung atas penerapan UU tentang penghapusan pengelolaan tanah bengkok. Sejumlah Kades di Demak dan Kendal mengeluhkan penerapan aturan tersebut 

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Demak dan Kendal, Jawa Tengah, mengeluhkan penerapan Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 yang mengatur tentang penghapusan pengelolaan tanah bengkok oleh kades serta perangkat desa.

“Adanya kebijakan tersebut mengharuskan para kades menyerahkan semua hasil dari tanah bengkok untuk kepentingan desa dan tanah bengkok bukan lagi merupakan fasilitas desa, melainkan menjadi pendapatan desa,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi seperti dikutip Antara, Senin (9/3/2015).

Menurut dia, keluhan para kades itu disampaikan langsung kepada dirinya saat melakukan kunjungan kerja ke dua kabupaten tersebut beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat bahwa keluhan sejumlah kades itu cukup beralasan karena potensi hasil dari tanah bengkok yang dikelola perangkat desa cukup besar dalam mendatangkan keuntungan.

“Pemberian intensif bulanan sebesar Rp2 juta dari pemerintah sebagai kompensasi dari penghapusan pengelolaan tanah bengkok untuk para kades itu terlalu kecil jika dilihat dari kesibukan kades,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani menambahkan bahwa pemerintah harus ikut memikirkan nasib para kades ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya