SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan kondisi kesehatan ayam di peternakan modern. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Pemerintah mewaspadai kejadian luar biasa (KLB) penyakit flu burung clade baru 2.3.4.4b di Indonesia, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Diketahui saat ini memang belum ada laporan penularan flu burung ke manusia di Indonesia. “Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan pada Senin (27/2/2023).

Melalui aturan ini, diharapkan dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes provinsi, kabupaten/kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Langkah lain untuk mencegah KLB flu burung di Indonesia yaitu mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan

Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dinkes kabupaten/kota melalui sistem surveilans berbasis kejadian (event based surveillance/EBS) dan sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara agar flu burung tidak masuk di Indonesia, Maxi telah meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

”Semua kita siagakan,” ujar dirjen Maxi.

Kepada masyarakat, Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya