SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). (ekon.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel haji dan umrah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), untuk mendengarkan aspirasinya terkait nasib para jamaah yang dalam 2 tahun terakhir belum bisa berangkat umrah, sekalian membahas masalah perpajakan untuk jasa keagamaan, dan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umrah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Forum SATHU menjelaskan saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus, jumlahnya cukup besar. Ada sebanyak 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh), atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.

Baca juga: Sinergi Seluruh Stakeholder Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi RI

Dalam kesempatan tersebut disampaikan sudah hampir dua tahun jemaah haji dan umrah tidak berangkat ke Tanah Suci, dan harapan masyarakat sangat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah dan haji.

Menko Airlangga menyampaikan Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Tanah Suci, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu. Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antara kedua negara.

Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan empat jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 enam jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac. Untuk jemaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, maka dapat langsung menjalankan ibadah umrah.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Pemerintah Pantau Kasus Covid-19 di Dalam & Luar Negeri

Namun bagi jemaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster satu kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi. Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.

“Kita masih mengejar target tercapainya 70% vaksinasi untuk dosis-1 dan 50% untuk dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini. Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” kata Menko Airlangga melalui siaran pers, Kamis (18/11/2021).

Tidak Dikenakan PPN

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk jasa keagamaan, Menko Airlangga menyampaikan sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu,” tegas Menko Airlangga.

Baca juga: Anggaran PEN Tersalurkan Rp483,91 Triliun, Ini Peruntukannya

Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umrah, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menegaskan konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga: Transportasi & Pergudangan Kunci Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, menyampaikan audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah. Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel Haji dan Umrah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umrah maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan. Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke Baitullah,” tutur Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya