SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12% hingga 16%. Penurunan tarif batas atas tersebut berlaku berbeda-beda tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai.

“Pemerintah melalui Kemenhub, akan melakukan penurunan tarif batas atas. Enggak sama antara rute satu dan yang lain. Ada di range 12-16%. Dia akan lebih banyak di 15% penurunannya,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution usai Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019). 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Darmin menilai bahwa penurunan tersebut perlu dilakukan lantaran pemerintah mencatat kenaikan tarif pesawat oleh maskapai dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Harga tiket yang kelewat mahal ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

“Dampak dari kejadian ini sangat dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen, dan juga para pelaku wisata di Tanah Air, terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional,” kata dia.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.72/2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014. Hal ini merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Menurutnya, kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga diklaim perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai full services, maka sesuai ketentuan UU, Kemenhub bisa menyesuaikan TBA baru. 

“Kami tentukan batas atas di range 12%-16% hanya untuk jenis pesawat jet dan tidak termasuk untuk propeller,” terangnya di Kemenko Perekonomian.

Sementara itu untuk penerbangan low cost carrier (LCC), Budi Karya mengimbau agar dapat segera menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari tarif batas atas. “Kami imbau pesawat LCC, agar menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari TBA,” ujarnya.

Budi Karya menegaskan bahwa keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Evaluasi dimaksudkan untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya