SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, THAILAND – Setelah undang-undang larangan merokok sembarangan di tempat umum, pemerintah menetapkan peraturan larangan merokok di rumah yang akan berlaku 20 Agustus mendatang. Hal ini sebagai upaya mengurangi risiko kematian pada perokok pasif.

Menurut Family Development and Protection Act, perokok diberi waktu 90 hari mulai sekarang untuk berlatih menjauhkan diri dari kebiasaan yang menyebabkan risiko kesehatan serius itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir dari Bangkok Post, (21/6/2019), meskipun belum ada hukuman yang akan ditetapkan, setidaknya pemerintah dapat menghentikan kebiasaan merokok di rumah. Mereka yang melanggar akan diadili di pengadilan anak-anak dan pidana.

Dikeluarkannya undang-undang ini akibat kampanye anti tembakau dalam meningkatkan upaya lingkungan rumah bebas dari asap rokok.

“Tahun lalu, 8.278 orang meninggal karena perokok pasif,” kata Ronnachai Khongsakon, Kepala Pusat Tobacco Control Reasearch and Knowlegde Management Centre.

Penelitian ini menemukan hampir 33% perokok merokok di rumah mereka dan hampir 74% dari mereka merokok setiap hari.

Menteri Kesehatan Masyarakat mengungkapkan, “tahun lalu, total orang meninggal akibat tokok sebnayak 54.512 orang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya