SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 15% pada tahun depan meskipun menuai protes dari beberapa pihak. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan penaikan tarif cukai rokok tersebut merupakan strategi pemerintah sesuai dengan peta jalan industri hasil tembakau di masa mendatang.

Dalam peta jalan industri hasil tembakau, produksi rokok nantinya akan dibatasi 260 miliar batang per tahun mulai 2015. Hal itu sesuai dengan prioritas tahun 2015-2020 yang fokus pada aspek kesehatan. Pada 2007-2010 prioritas kebiajakan akan fokus pada aspek tenaga kerja. Adapun pada 2010-2015 prioritas kebijakan fokus pada aspek penerimaan Negara. [MIOL/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya