Jakarta [SPFM], Pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 15% pada tahun depan meskipun menuai protes dari beberapa pihak. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan penaikan tarif cukai rokok tersebut merupakan strategi pemerintah sesuai dengan peta jalan industri hasil tembakau di masa mendatang.
Dalam peta jalan industri hasil tembakau, produksi rokok nantinya akan dibatasi 260 miliar batang per tahun mulai 2015. Hal itu sesuai dengan prioritas tahun 2015-2020 yang fokus pada aspek kesehatan. Pada 2007-2010 prioritas kebiajakan akan fokus pada aspek tenaga kerja. Adapun pada 2010-2015 prioritas kebijakan fokus pada aspek penerimaan Negara. [MIOL/rda]
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci