SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Kemendagri.go.id)

Pemerintah menerima pengunduran diri Ahok sebagai kepala daerah.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menerima keinginan Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Namun mekanisme selanjutnya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seperti dilansir di situs resmi mengatakan, pemerintah otomatis harus setuju dengan apa yang dimintakan Ahok. Pertimbangannya, kepala daerah ini sudah menjadi terpidana, berkekuatan hukum tetap dan enggan melakukan upaya hukum lanjutan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menerima. Tapi masih menunggu keterangan resmi dari PT,” kata Tjahjo di DPR usai melangsungkan rapat bersama Pansus RUU Pemilu, Rabu (24/5/2017), di komplek Parlemen Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga tetap menunggu kabar dari jaksa terkait upaya banding yang mereka ajukan. Surat salinan putusan dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang ditunggu pemerintah.

Mengenai pengunduran diri Ahok, Mendagri Tjahjo mengakui dirinya mendapat laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi surat yang ditembuskannya ke Kemendagri.

“Saya belum terima secara resmi,” tambah dia.

Pengunduran diri itu, kata Tjahjo diajukan sehari setelah Ahok mencabut bandingnya pada Selasa (23/5/2017) kemarin. Dengan demikian, Ahok akan diberhentikan secara tetap, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat definitif sebagai kepala daerah.

“Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu [masa jabatan] kurang dari 18 bulan,” kata Mendagri Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya