SOLOPOS.COM - Pemudik yang dikarantina mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Idulfitri di halaman Grha Wisata Niaga, Solo, Minggu (24/5/2020). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Panduan salat Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kementerian Agama, salat Idul Adha dan penyembelihan kurban bisa dilakukan di semua daerah. Namun, ada pengecualian bagi tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Andrea Pirlo Bakal Jadi Pelatih Juventus, Serius Nih?

Dalam SE itu disebut salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan tertentu. Persyaratan itu misalnya tempat ibadah harus didisinfeksi.

Persyaratan lainnya yakni jumlah pintu keluar masuk area shalat dibatasi dan tersedia fasilitas mencuci tangan. Kemudian, ada pengecekan suhu tubuh di jalur masuk dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah.

Bawa Alat Salat Sendiri

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha. Dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru," kata Fachrul dalam siaran pers Kementerian Agama, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (30/6/2020).

Do Manuto, Cara Pemkot Solo Kampanyekan New Normal

Tak hanya itu, dalam panduan salat Idul Adha itu disebutkan harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Panitia juga diminta tidak mengedarkan kotak sedekah yang berisiko menjadi sarana penularan virus.

Panduan lainnya yakni penyelenggara salat Idul Adha harus menyampaikan kepada jamaah bahwa setiap orang yang hendak ikut shalat berjamaah harus sehat. Jemaah diminta membawa alat perlengkapan shalat sendiri dan mengenakan masker.

Lalu, jemaah wajib menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung dengan anggota jamaah lain, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Konflik Perguruan Silat di Sragen, Ini Solusi Kapolres untuk Pendekar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya