Solopos.com, SOLO — Kementerian Dalam Negeri menerapkan afirmasi kepada pemerintah daerah agar menggunakan produk atau jasa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Sebanyak 40% alokasi anggaran belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibelanjakan ke UMKM dan koperasi.
“Kata-katanya afirmasi yang artinya memaksa atau imperatif biar lebih nendang,” kata Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, ketika memberikan sambutan di acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia atau Business Matching Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).