SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional Indonesia menarik 1.352 label Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), karena dinilai penerapan teknologi komoditas tersebut tidak lagi sesuai dengan syarat pasar internasional saat ini.

“Penarikan label SNI itu berasal dari 8.099 label yang telah dihasilkan selama ini,” kata Kepala Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI) Bambang Setiadi, di Sosialisasi Koordinasi Kebijakan Peningkatan Kualitas Produk Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Surabaya, Kamis (4/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, dari keseluruhan SNI yang sudah ditetapkan empat di antaranya diamandemen. Untuk itu, sampai sekarang hanya ada 6.743 label SNI yang berlaku di pasar nasional.

“Salah satunya penerapan SNI bagi helm standar,” ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan, secara global keuntungan sebuah produk atau komoditas berlabelkan SNI yakni memberikan kepastian konsumen terhadap barang yang digunakan aman bagi keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

“Selain itu, konsumen bisa memastikan jika barang yang dikonsumsi memiliki kualitas tinggi, sedangkan bagi produsen SNI dapat menjadikan produknya mudah diterima pasar,” paparnya.

Untuk helm SNI, sebut dia, sangat penting diberlakukan mengingat angka kecelakaan sepeda motor bertambah 1.000 kecelakaan tiap tahun secara nasional. Dari 1.000 kecelakaan tersebut mayoritas 88 persen mengalami cedera kepala.

“Lalu, dari 880 korban cedera kepala itu, umumnya diderita oleh pengendara tanpa helm SNI dengan rentang usia antara 22 tahun hingga 39 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinator Perdagangan Industri Kementerian Bidang Perekonomian, Edi Putra Irawady, optimistis pengujian terhadap suatu produk agar menyandang label SNI kian meningkatkan kualitasnya di pasar nasional maupun internasional.

“Bahkan, menambah daya saing unggul terhadap Indonesia, sehingga bisa merealisasi kebangkitan ekonomi kerakyatan,” katanya menambahkan.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya