SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor–Pemerintah targetkan rasio pajak atau tax ratio sebesar 12,5% dari Product Domestic Bruto (PDB) untuk 5 tahun mendatang. Saat ini, rasio pajak tersebut masih 12,1% dari PDB.

Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Jumat (6/1) malam, target pemerintah terhadap rasio pajak tersebut terlalu rendah. Namun, Armida menjelaskan alasan pemerintah menetapkan target sebesar 12,5% itu untuk memberikan ruang kepada sektor swasta agar bisa berkembang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Sebetulnya kerendahan ya, tapi tidak apa-apa, kan pemerintah ingin memberikan ruang untuk sektor swasta,” ungkap Armida dalam temu media 2009 di Puncak, Bogor.

Armida menambahkan, peningkatan rasio pajak itu akan dilakukan secara bertahap. Diperlukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum akhirnya bisa terealisasi.

“Tentu dari Departemen Keuangan itu juga kita ingin meningkatkan tax ratio secara gradual. Tidak langsung terjadi lonjakan. Yang penting sosialisasi dulu, NPWP dulu diselesaikan. Jadi pelan-pelan avaragenya akan meningkat di depkeu,” ujar Armida.

Armida mengungkapkan, saat ini penerimaan negara terbesar masih dipegang dari setoran pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu menggenjot penerimaan pajak tanpa mengabaikan perkembangan pihak swasta sebagai pendorong perekonomian bangsa.

“Kalau perekonomian kita maju maka tax ratio akan meningkat lebih cepat,” harap Armida.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya