SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia secara faktual sudah mengakui adanya Hari Buruh sebagai salah satu medium bagi para buruh dan serikat pekerja untuk mengekspresikan tuntutannya. Namun demikian, secara formal pemerintah belum menetapkan hari Buruh sebagai hari libur nasional. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari, Senin (30/4) mengatakan pemerintah sangat terbuka dengan usulan tersebut. Namun serikat pekerja harus menyepakati terlebih dahulu usulannya.

Menurut Dita, sejak awal ada tiga usulan tanggal untuk hari buruh. Pertama adalah tanggal 26 Desember yang merupakan tanggal didirikannya serikat pekerja pertama di Indonesia dan hari buruh nasional. Kedua adalah tanggal 24 Februari yang merupakan hari pekerja dan hari lahir SPSI. Adapun ketiga adalah 1 Mei yang merupakan hari buruh internasional. Dita menambahkan usulan mengenai hari libur bagi buruh bukanlah sesuatu yang sulit. Pihaknya juga akan merapatkan hal itu di Kemenko Kesra. [miol/rda]

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya