SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Meski tak secara eksplisit menolak, alasan dan argumentasi yang disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menunjukkan pemerintah tak setuju dengan usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar mengenai alokasi anggaran Rp 15 miliar per daerah pemilihan (dapil). Dua fraksi partai besar ini mengusulkan agar dalam APBN 2011 dimasukkan alokasi anggaran dalam bentuk dana pembangunan daerah pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada dapilnya.

Jumlah alokasinya pun tak tanggung-tanggung, Rp 15 miliar per dapil. Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/6/2010), Menkeu menyampaikan 4 pendapat pemerintah terkait usulan tersebut. Pertama, keterwakilan daerah pemilihan dinilai tidak hanya oleh DPR, melainkan juga oleh DPD dan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kedua, keterwakilan anggota DPR untuk masing-masing dapil yang didasarkan jumlah penduduk suatu daerah, maka daerah dengan jumlah penduduk padat akan merepresentasikan jumlah anggota DPR yang lebih banyak dan memakan anggaran yang lebih besar.

Ketiga, dapil Jawa dan Bali dengan jumlah pendudukan lebih banyak akan mendapat alokasi yang lebih besar dari dapil luar Jawa dan Bali. Demikian juga dapil wilayah Bagian Barat Indonesia akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dibandingkan dapil wilayah Bagian Timur Indonesia.

Keempat, jika didasarkan kondisi kapasitas keuangan masing-masing dapil, terlihat bahwa dapil yang relatif kaya dinilai akan mendapatkan alokasi yang lebih besar daripada dapil dengan kapasitas keuangan yang rendah.

“Dengan demikian, apabila usulan tersebut disetujui, maka alokasi dana per dapil tidak akan mendorong teratasinya masalah horizontal fiscal imbalance. Usulan tersebut juga akan menimbulkan inefisiensi dalam penggunaan dana karena peruntukan dana ditentukan oleh anggota DPR bukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pendapat-pendapat tersebut, Menkeu menyebutkan, jika usulan tersebut direalisasikan, ada potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundangan antara lain UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Selain itu, ada potensi pelanggaran prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Menkeu.

Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, hal tersebut masih merupakan usulan dan wacana. Pemerintah, menurutnya, tak perlu langsung menyatakan penolakan atau persetujuan. “Karena masih wacana, pemerintah tidak dalam posisi menolak. Tapi harus dibahas. Usulan alokasi anggaran per dapil lebih maju dibandingkan usulan sebelumnya, diberikan per komisi,” kata Priyo.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya