SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah tidak terburu-buru menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena tidak ingin mendahului DPR yang saat ini tengah menyusun RUU Pengadilan Tipikor.

“Tidak, Pansus masih bekerja, pokoknya sebelum selesai tugas DPR kita harus berpikir positif ini bisa diselesaikan,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan, masih ada waktu hingga masa tugas anggota DPR periode 2004-2009 berakhir pada akhir September mendatang.

“Kita lihat nanti, kita jangan mendahului Dewan, DPR masih bekerja masa kita sudah bicara Perppu,” kata Hatta.

Sebelumnya Wahyudi Djafar, peneliti Konstitusi dan Peradilan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), di Semarang, pertengahan Agustus 2009 mengatakan, RUU Pengadilan Tipikor mendesak disahkan, karena masa persidangan DPR periode 2004-2009 tinggal satu kali.

“Waktunya sangat mepet sekali. Kalau sampai 30 September tidak kelar juga, maka Presiden harus mengeluarkan Perppu,” kata

Wahyudi mengatakan, masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir awal Oktober 2009, oleh karena itu, sebelum masa jabatan presiden 2004-2009 berakhir, Perppu akan dibahas untuk ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2009-2014.

Ia menjelaskan, legislatif yang mayoritas kursi dikuasai Partai Demokrat dan didukung partai-partai koalisi pemerintah, kecil kemungkinan Perppu ditolak oleh DPR yang baru dengan catatan kursi oposisi terhadap presiden “incumbent” tidak mayoritas.

Langkah lain yang dapat dilakukan, lanjut Wahyudi, adalah mendorong dikeluarkannya Perppu setelah dilantiknya presiden baru periode 2009-1014.

Wahyudi berpendapat pilihan alternatif tersebut secara konstitusional sudah tepat sebab telah memenuhi unsur-unsur kegentingan untuk eksistensi pengadilan tipikor dan mendesak dari segi waktu yakni menjelang batas akhir yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pembentuk undang-undang, 19 Desember 2009.

“DPR periode 2004-2009 sudah tidak mampu (menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor karena berakhirnya masa jabatan mereka, red.), sedangkan pengaturan harus tetap ada untuk eksisnya Pengadilan Tipikor,” katanya.

Mengenai materi Perppu, yang perlu ditekankan adalah tetap mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 dan materinya serupa dengan materi muatan RUU yang menjadi inisiatif pemerintah saat ini yang sebagian telah dibahas di DPR.

Menurutnya, sebelum terbentuk institusi pengadilan yang baru, sembari menunggu Perppu disahkan menjadi undang-undang dan seluruh perangkat pendukungnya siap, maka kondisi yang sudah ada yakni Pengadilan Tipikor yang sudah berjalan tetap dibiarkan berfungsi seperti biasa.

Wahyudi menambahkan, hal tersebut diperlukan agar tidak ada kekosongan proses peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor dan mendorong Perppu sesuai RUU versi masyarakat dengan tetap mencantumkan ketentuan peralihan untuk mempertahankan kondisi yang sudah ada.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya