SOLOPOS.COM - Suasana audiensi antara Komisi D DPRD Kudus dengan perwakilan guru swasta di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kudus, Jawa Tengah, Kamis (7/112019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah menyusutkan jumlah guru swasta penerima bantuan. Jumlah guru swasta di Kabupaten Kudus yang berhak menerima bantuan tunjangan senilai Rp1 juta/bulan pada 2020 berkurang menjadi 231 orang.

Selebihnya, guru swasta di Kudus hanya akan menerima bantuan antara Rp100.000 hingga Rp600.000 untuk setiap orang per bulan. "Khusus guru swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga [Diskdikpora] Kudus yang menerima tunjangan Rp1 juta hanya tercatat 26 orang," ungkap Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikpora) Kudus Muhammad Zubaidi saat rapat audiensi dengan sejumlah perwakilan guru swasta di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kudus, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara tunjangan Rp600.000, kata dia, diterima 162 orang, kemudian Rp400.000 diterima 1.538 orang, Rp300.000 diterima Rp562 oramg, dan Rp100.000 diberikan kepada 823 orang. Total guru yang menerima tunjangan, kata dia, sebanyak 3.111 orang dengan alokasi anggaran senlai Rp11,02 miliar.

Kriteria guru swasta yang menerima tunjangan tersebut adalah mulai dari masa kerja, jam mengajar, serta jumlah murid di kelas. Kriteria masa kerja, jam mengajar, serta jumlah murid itu juga diterapkan untuk tunjangan guru madrasah diniyah, taman pendidikan alquan (TPQ) dan diakonia (pelayanan).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kudus Mundir menyebutkan dari total penerima sebanyak 7.291 guru dengan alokasi anggaran Rp32,74 miliar, setelah dilakukan verifikasi penerima bantuan tunjangan Rp1 juta/bulan tercatat hanya 205 guru. Sementara sebanyak 1.600 guru mendapatkan tunjangan Rp600.000, kemudian 2.635 guru mendapatkan tunjangan Rp400.000, 1.122 guru mendapatkan tunjangan Rp300.000, dan 1.729 guru mendapatkan tunjangan Rp100.000/bulan.

Perwakilan guru swasta mulai dari Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badko TPQ, dan Forum Kesejahteraan Wiyata Bhakti (FKWB) yang hadir pada rapat audiensi serempak menganggap bantuan tunjangan terendah Rp100.000/guru sebagai hal yang tidak masuk akal.

Ketua FKDT Noor Hadi berharap keputusan memberikan tunjangan paling rendah Rp100.000 ditinjau ulang karena peraturannya sudah menyebutkan Rp1 juta/bulan. "Lebih baik diberlakukan aturan soal berapa lama mengajar serta dan masa bakti minimal berapa tahun seperti halnya aturan guru sertifikasi," ujarnya.

Hadir dalam rapat audiensi itu Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron beserta anggota serta Ketua DPRD Kudus Masan dan perwakilan dari Bagian Kesra dan Disdikpora Kudus. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus mengalokasikan pemberian tunjangan untuk belasan ribu guru swasta hingga Rp127 miliar karena masing-masing guru tanpa memandang masa kerja maupun jam mengajar mendapatkan tunjangan senilai Rp1 juta per orang, namun pada APBD 2020 baru diusulkan sebesar Rp44,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya