Jakarta [SPFM], Pemerintah menyediakan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) hingga 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin (17/1) antara lain menyebutkan penetapan PMK tersebut dalam rangka optimalisasi pendanaa untuk program pembibitan sapi.
Permintaan pembayaran subsidi bunga tersebut diajukan bank pelaksana kepada Menteri Keuangan up Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri rincian perhitungan tagihan subsidi bunga rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS, dan tanda terima pembayaran subsidi bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. [miol/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi