SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Depkum HAM dalam program 100 hari kerja lainnya adalah pemberian paspor gratis bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar saat jumpa pers dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2009 dan Program 100 Hari” di Kantor Depkum HAM di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/12), yang juga politisi PAN ini, paspor gratis itu untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran TKI akibat tidak memiliki paspor atau paspor ilegal.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Untuk realisasi paspor gratis ini masih menunggu petunjuk teknis bersama dengan Depnakertrans.

Tetapi paspor gratis ini tidak selamanya gratis. Sebab, saat layanan e-paspor sudah terealisasi, nantinya ada biaya untuk e-paspornya. “Setelah ada e-paspor akan dikenakan biaya e-paspornya,” tandasnya.

Sementara pengurusan paspor yang berlarut-larut menjadi perhatian khusus Departemen Hukum dan HAM (Depkhum HAM). Untuk itu, telah dilakukan perbaikan pengurusan paspor dari 7 hari menjadi hanya 4 hari saja.

“Pengurusan paspor kini selambat-lambatnya 4 hari saja,” ujarnya.

Pengurusan paspor selama 4 hari ini pun diklaim sebagai yang tercepat di dunia. “Menurut penelitian teman-teman, ini yang tercepat di dunia. Kalau ada yang lebih cepat dari itu, kami siap studi banding untuk memperbaiki pengurusan paspor,” imbuh menteri dari PAN ini.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya