SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo Magister Manajemen FEB UGM Jogja, Rabu (23/8/2017) siang. (Abi Mufti/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rangkaian kebijakan untuk mengatasi dampak wabah virus corona, Covid-19. Salah satunya dalah memasikan layanan BPJS Kesehatan untuk dialokasikan menangani Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan. Perpres ini dibatalkan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemprov Jabar Tes Corona pada Orang Sehat, 2 Positif Tanpa Gejala

“Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS (Kesehatan) menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya,” katanya dalam pemaparan kinerja APBN Februari 2020 melalui konferensi video langsung di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menteri Keuangan menyebutkan kondisi itu menyebabkan rumah sakit mengalami tekanan besar dalam upaya penanganan pasien virus corona jenis baru atau Covid-19.

BPJS Kesehatan untuk Covid-19

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu akan diakomodasi penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Begini Proses Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona Wonogiri

“Kementerian Kesehatan sudah ada pos anggarannya namun juga kita melihat tergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta untuk meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya itu diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Ribuan Orang Ijtima Dunia 2020 Saat Wabah Corona, Polisi Enggan Bubarkan

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya