SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pandemi yang berlangsung setahun lebih telah membuat banyak usaha tutup dan karyawan di-PHK. Untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi, pemerintah siap menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para korban PHK yang sebelumnya mengangsur secara mandiri.

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang jadi korban PHK bisa ditanggung pemerintah. Bagi korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tidak digaji dan menunggak iuran BPJS diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI (penerima bantuan iuran).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Caranya cukup melaporkan bukti pernah bekerja dan terkena PHK selama 6 bulan.

"Jadi nanti kalau sampai 6 bulan tidak bayar iuran tetap dapat manfaat. Kalau lebih dari 6 bulan dia kena PHK dia bisa pindah PBI. Tapi dia harus lapor mekanismenya, sebagai bukti dia di-PHK," ungkap Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Enaknya, Warga Surabaya Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Puskemas Mana Pun

Namun, tunggakan iuran yang belum terbayar tetap harus dibayar. Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan opsi pembayaran agar lebih ringan. "Lalu kalau ada tunggakan, tunggakan itu tetap ditagihkan. Nanti boleh dicicil atau boleh gimana. Piutang masuknya, jadi perlu ditagihkan," kata Ghufron.

Penjelasan Ghufron ini diawali dari pertanyaan dari Komisi IX DPR. Wakil ketua komisi IX Charles Honoris mengatakan dirinya sering mendapatkan laporan korban PHK tak mampu membayar iuran. Dia bertanya apakah ada mekanisme khusus untuk masalah ini.

"Di dapil, saya dapat keluhan terkait tunggakan, apakah ada mekanisme khusus kalau seseorang kena PHK lalu punya tunggakan iurannya," ungkap Charles.

Baca juga: Semakin Banyak Pilihan, RS Indriati Boyolali Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan

Iuran Naik

Iuran BPJS Kesehatan sendiri untuk tahun 2021 mengalami perubahan. Khusus kelas III, iuran BPJS Kesehatan naik. Angsuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.

Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi . Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Sesuatu aturan itu pada dasarnya iuran BPJS kelas III sebesar Rp42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga iurannya adalah Rp35.000

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. Dalam rapat yang sama dia menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah sesuai dengan Perpres No 64 tahun 2020. "Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," jelas Tubagus.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Peserta Kelas III Mulai Berlaku, Ini Angkanya

Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp42.000, sebesar Rp2.000 hingga Rp2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.

Perubahan iuran BPJS Kesehatan hanya terjadi pada kelas III. Sementara, iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:

Kelas I Rp150.000 per orang
Kelas II Rp100.000 per orang
Kelas III Rp35.000 per orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya