Jakarta [SPFM], Instansi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung siap melaksanakan rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jum’at (13/5) menjelaskan, beberapa rencana aksi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi yakni percepatan penyusunan standar operasional prosedur yang baik dan pelayanan informasi public. Kemudian, Basrief juga menjelaskan rencana aksi terkait penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Basrief juga menyebutkan rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan bagi jaksa dalam mengisi atau memperbarui laporan harta kekayaan pejabat Negara. Selain itu, Basrief menambahkan akan membenahi sistem perekrutan pegawai negeri sipil dan calon jaksa yang akan diserahkan ke pihak independent. [miol/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi