SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerbangan (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan membatasi penerbitan lisensi Indonesia bagi pilot asing yang bekerja di Tanah Air.

Adapun, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) nomor 3927/DKUPPU/OPS/X/2013.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Pembatasan penerbitan lisensi tersebut setelah DKUPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menemukan sejumlah bukti pemalsuan data jaam terbang dan kewenangan (pilot in command / PIC) oleh pilot asing pemegang lisensi Indonesia.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Muzaffar Ismail mengatakan pembatasan itu berlaku bagi pilot pemegang passport warga negara asing, sementara pilot asing yang mempunyai passport Indonesia masih bisa diterbitkan lisensi Indonesia dari Kemenhub.

“Sedangkan sertifikasi validasi untuk pilot asing yang akan bekerja di Indonesia tetap diterbitkan DKUPPU, yang didasarkan atas lisensi dari asal negara [pilot] yang menerbitkan lisensi [mother lisensi],” ungkapnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Adapun, sertifikasi validasi yang diterbitkan DKUPPU itu hanya berlaku pada satu kategori pesawat, satu kelas rating dan satu tipe rating serta hanya berlaku untuk satu operator penerbangan, di mana sertifikat itu tidak dapat dipinjamkan kepada operator penerbangan lainnya.

Pilot asing pemegang sertifikat validasi yang pindah ke operator penerbangan lain, maka sertifikat yang dimilikinya tidak berlaku lagi serta diwajibkan kembali mengajukan aplikasi untuk proses penerbitan sertifikat validasi melalui operator penerbangan yang baru.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pilot asing pemegang lisensi Indonesia yang berkeinginan pindah ke operator penerbangan lain maka lisensi Indonesia yang dimilikinya tidak berlaku lagi wajib mengajukan aplikasi kembali untuk penerbitan lisensi Indonesia melalui operator penrbangan yang baru.

Adapun, penerbitan sertifikat validasi diberikan dengan
masa berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang sepanjang pilot asing itu masih bekerja di operator penerbangan yang sama.

Selain itu, DKUPPU juga akan memberikan cap terkait batasan dengan nama masing-masing operator penerbangan di
halaman lisensi Indonesia yang dimilikinya.

Sebelumnya, pada awal tahun ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan aturan tentang penggunaan pilot asing oleh maskapai bernomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tertanggal 10 Januari 2013.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Selain itu, maskapai penerbangan yang mempekerjakan pilot asing juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persyaratan minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi maupun endorsment ke Ditjen Perhubungan Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya