SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Johermansyah Johan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu isu serius dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah adalah tentang pemilihan gubernur.

Hal ini dikatakan Johermansyah Johan dalam Seminar Nasional tentang Pemerintahan Daerah  di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Kamis (9/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang paling serius soal perubahan sistem pemilihan. Pemilihan Gubernur diusulkan tidak secara langsung, tapi dipilih DPRD,” kata Johermansyah.

Kemendagri beralasan, pemilihan gubernur di DPRD disebabkan selama ini gubernur lebih banyak berfungsi sebagai perwakilan Pemerintah pusat di daerah. Johermansyah kemudian mengutip Gubernur Jawa Timur Soekarwo soal peran gubernur itu.

“Provinsi itu otonominya memang terbatas. Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah mengatakan lebih dari 73 persen kerja gubernur mewakili pemerintah pusat,” tutur Johermansyah.

Tidak hanya itu, bahkan Pemerintah merancang pemilihan gubernur bukan sepasang dengan calon wakilnya. “Pemilihan wakil gubernur diusulkan dari kepala daerah terpilih, tidak lagi paket,” lanjut Johermansyah.

Berbeda dengan tingkat provinsi, Pemerintah menganggap otonomi daerah lebih luas dilakukan oleh daerah dalam tingkat kabupaten/kota. Karena itu pemilihan bupati/walikota diusulkan dilakukan dengan pemilihan.

“Otonomi daerah luas itu ada di kabupaten/kota. Karena itu pemimpin harus dapat legitimasi dengan dipilih langsung,” jelas Johermansyah.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya