SOLOPOS.COM - Ilustrasi alih fungsi lahan untuk kegiatan pembangunan (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA – Setiap tahun, 250 hektare lahan pertanian di DIY terus berkurang. Kondisi tersebut diakibatkan oleh maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman dengan maraknya pembangunan perumahan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membeli tanah atau lahan milik rakyat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini merupakan langkah insentif, rakyat dapat menjual tanahnya kepada pemerintah, agar kepemilikan tanah tersebut tetap terjaga,” ujar Tavip saat ditemui pekan lalu di Hotel Grage Jogja.

Bappeda mengusulkan kepada pemerintah untuk membeli lahan pertanian produktif milik rakyat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menekan laju konversi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun bentuk usaha lainnya.

Perlindungan terhadap lahan sawah milik rakyat telah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Peraturan ini mengacu pada pemberian insentif pupuk dan bibit tanaman kepada petani. Sayangnya, aturan tersebut belum efektif dilakukan,” jelas Tavip.

Dari beberapa kabupaten dan kota di DIY, laju konversi lahan di wilayah Bantul sebagai basis pertanian masih terus terjadi. Setidaknya laju penurunan lahan pertanian di kabupaten ini mencapai 105 hektare setiap tahun. Kondisi ini sebagai akibat dari pembangunan dan perluasan area perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya