SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan diseleksi lebih ketat. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap, dan akan berakhir pada tahun 2017. Selanjutnya para calon TKI tetap akan dibekali dengan pelatihan sebelum dikirim ke negara penerima.

Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans lewat rilis yang diterima detikcom Kamis (26/1) mengatakan, bagi TKI sektor informal yang akan berangkat bekerja ke luar negeri, maka akan diberlakukan berbagai ketentuan untuk memperkuat perlindungan. Kemnakertrans mewajibkan seluruh TKI untuk ikut pelatihan minimal 200 jam, melakukan pengawasan ketat pada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan menjamin seluruh TKI bermasalah mendapatkan klaim asuransi. Berdasarkan data, hingga akhir tahun lalu, TKI yang siap untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia misalnya mencapai lebih dari 500 ribu orang. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya