SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
KPK telah menyampaikan usulan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang penyadapan. Pemerintah pun mengaku masih membahas usulan tersebut.

“Semuanya masih dalam pembahasan,” ujar staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam diskusi ‘Refleksi Pemberantasan Korupsi’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Denny membantah jika RPP penyadapan disebut-sebut akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya RPP ini justru akan melindungi dari penyalahgunaan penyadapan.

“Jangan sampai menyimpang. Seperti saat Antasari menyadap Nasrudin dan Rhani itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK mengirimkan rekomendasi RPP kepada Menteri hukum dan HAM pada Jumat pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan antara lain tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, dan pengertian penyadapan.

KPK juga menolak pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, Sebagai gantinya, KPK mengusulkan peningkatan standar pengawasan penyadapan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya