SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD. (infopublik.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan  multitafsir atau pasal karet. Revisi akan dilakukan secara terbatas terutama pada lima pasal.

Kepastian revisi UU ITE ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau terkait rencana revisi UU ITE tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kami tadi baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan revisi UU ITE," kata Mahfud dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021), seperti dikutip dari infopublik.id.

Mahfud menyatakan revisi UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. "Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," kata dia.

Baca Juga: Wah...Ridwan Kamil Ingin Jadi Kader Partai, Parpol Mana yang Akan Dipilih?

Revisi pasal-pasal tersebut semua itu untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakukan pasal itu. Dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat digital," kata Mahfud.

Libatkan Banyak Pihak

Menurutnya, kajian itu, meliputi 55 orang yang berdiksusi secara intensif, seperti Wamenkumham, Ketua Kompolnas dan para pelapor. Selain mereka ada pula para korban, aktivis, praktisi, insan pers, akademisi, parpol, bahkan anggota DPR. Beberapa kementerian dan lembaga juga dilibatkan seperti Kemkominfo, Polri, Jaksa Agung, MA, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kemhumkam.

Mahfud menyebutkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkadung dalam UU ITE. Di antaranya, soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Baca Juga: Jadi Pesaing Ganjar untuk Capres 2024, Ini Elektabilitas Ridwan Kamil di Sejumlah Survei

Perjelas Makna Distribusi

Menko Polhukam mencontohkan, frase mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Artinya jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU ITE," kata Menko Polhukam.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frase juga akan diperjelas.

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," jelasnya.

Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Berkualitas, Tak Usah Curiga Efek Sampingya

Mahfud menjamin revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya