SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan ada satu syarat penting yang belum dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Karena itu, pemerintah belum bisa membebaskan Ba’asyir.

“Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember [2018] sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi,” kata Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Abu Bakar Ba’asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman. Artinya, Abu Bakar Ba’asyir sudah berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.

“Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba’asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila. Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba’asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.

Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tersebut.

“Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja,” ujar Yasonna.

Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba’asyir. “Belum,” ucap Yasonna singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya