SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau seluruh gubernur di Tanah Air untuk tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi 2014 guna mengantisipasi gejolak dari serikat pekerja di masing-masing daerah.

Sesuai Inpres no.9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 harus sudah ditetapkan pada 1 November 2013. “Gubernur harus mengusahakan penetapan UMP tersebut tepat waktu,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakertrans, Rabu (30/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan sanksi atas keterlambatan penetapan UMP 2014 oleh gubernur. Namun, ketepatan waktu tersebut diproyeksikan untuk meredam gejolak dari serikat pekerja di masing-masing daaerah. Selain itu, ketepatan waktu penetapan UMP berdasarkan  60 komponen hidup layak (KHL) tersebut juga berfungsi sebagai jaminan kepastian usaha.

“Pengusaha juga lebih cepat menyesuaikan terhadap ketentuan upah baru tersebut.”

Pasalnya, saat ini sebagian besar dewan pengupahan di masing-masing daerah telah menyelesaikan survei KHL. Namun ada juga dewan pengupahan yang meminta mundur waktu hingga 2 minggu dihitung dari jadwal penetapan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan dewan pengupahan merasa pesimistis atas ketepatan waktu penetapan UMP 2014 oleh gubernur.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menuturkan sebagian besar dewan pengupahan daerah tingkat provinsi sudah menyelesaikan survei KHL dan telah menetapkan angka KHL yang menjadi dasar penetapan UMP. Keputusan itu akan segera diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan.

“Keputusan ada di tangan gubernur. Mereka harus tegas dan matang dalam memutuskan UMP 2014,” tegas Sofjan. Sementara itu, pembahasan UMP di sejumlah daerah masih terus berlangsung, termasuk di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya