Selasa, 21 Juni 2011 - 07:12 WIB

Pemerintah merevisi tarif bea masuk film impor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah telah merevisi tarif bea masuk film impor. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, keluarnya peraturan baru itu tidak semata-mata ingin membuat film Hollywood kembali dapat tayang di bioskop tanah air, tapi juga menggeliatkan perfilman nasional dengan mencetak para pengusaha baru.

Agus, di Jakarta, Senin (20/6) menjelaskan dari 498 kota di Indonesia,  sebanyak 433 kota belum memiliki bioskop hingga saaat ini. Dengan keluarnya peraturan baru, pemerintah berharap bisa menjadi momentum bagi bangkitnya pengusaha-pengusaha Indonesia dan akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Pengusaha yang dimaksud Menkeu ialah pengusaha di bidang perfilman dengan membuat bioskop-bioskop baru.

Advertisement

Pada bagian lain, pemerintah juga berharap akan munculnya perusahaan menggandakan film di dalam negeri. Sebab di negara-negara lain, proses penggandaan film sudah biasa dilakukan didalam negeri. [Vivanews/Dtp]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif