SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (www.covid19.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melarang penyelenggaraan salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid dan lapangan di wilayah yang sedang melaksanakan PPKM Darurat. Larangan itu juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM Mikro, daerah zona merah dan oranye.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu. Ibadah dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (17/7/2021) malam.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN Naik Jadi Rp744,7 Triliun

Sedangkan daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan tradisi silaturahmi dengan menggunakan media virtual.

“Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat,” ujar Wiku.

Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpajang atau Tidak akan Diumumkan 2-3 Hari Lagi

Mobilitas Dibatasi

Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan. Perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta tidak melakukannya.

Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat.

Baca Juga: Giliran LaporCovid-19 Desak Jokowi Segera Umumkan Status Genting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya