SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Gabungan Pengusaha angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah lebih serius memperhatikan sektor angkutan sungai.

Ketua Umum Gapasdap Syarifuddin Mallarangan mengatakan moda angkutan sungai saat ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga daya saingnya terus merosot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, katanya, hampir setiap hari selalu terjadi kecelakaan di sungai. “Kami mengharapkan pemerintah  dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” katanya , hari ini (23/5).

Dia menjelaskan, iklim usaha yang kondusif itu diperlukan untuk mencegah kecelakaan di sungai sehingga target zero accident tercapai. “Siapa lagi yang peduli pada angkutan sungai,” tegasnya.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Wiratno mengatakan instansinya memiliki program sosialisasi dan penyuluhan yang ditujukan kepada operator angkutan sungai dan danau.

Menurut dia, sektor transportasi sungai  memiliki peran penting bagi angkutan nasional. “Angkutan sungai mampu memberikan akses ke pedalaman di mana moda lain belum menjangkau. Banyak kelebihannya seperti hemat energi, rendah polusi dan ketepatan waktu,” katanya.

Sejauh ini, aturan mengenai angkutan sungai dan danau di Indonesia tertuang dalam Permenhub No. 58/2007 tentang Perubahan atas Permenhub No. 73/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Pasal 5 Permenhub itu menyebutkan setiap kapal berukuran tonase kotor 7 GT dan dioperasikan di perairan daratan dilakukan pengukuran sampai dengan GT 300, pengawasan keselamatan kapal, pemeriksaan radio atau elektronika kapal, penerbitan pas perairan daratan, pencatatan kapal dalam buku register pas perairan, pemeriksaan konstruksi, pemeriksaan permesinan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal dan penerbitan dokumen pengawakan kapal.

Sedangkan pasal 6 menyebutkan setiap kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 GT dilakukan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, penerbitan pas perairan daratan, pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan, pemeriksaan kontruksi kapal, pemeriksaan permesinan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan kapal, penerbitan dokumen pengawakan kapal dan pemberian surat izin berlayar.(Bisnis Indonesia/JIBI/Tularji)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya