SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Kemendagri.go.id)

Pemerintah tetap berkukuh untuk memberantas ormas yang dinilai anti Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kepada seluruh ormas yang terdaftar secara badan hukum untuk tunduk dan patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah tidak akan main-main jika ada ormas yang melakukan penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu, kata Mendagri, sangat membahayakan, serta mengancam kedaulatan persatuan, kesatuan bangsa.

Ekspedisi Mudik 2024

Tjahjo menyebutkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 akan segera diberantas sesuai sanksi dan penerapan yang luar biasa. Maksudnya adalah cara langsung berupa pembubaran ormas tanpa melalui tahap-tahap dahulu sebagaimana peringatan.

Dia menuturkan Pemerintah melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap ormas yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemberian sanksi selalu dilaksanakan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, hati-hati dalam proses cukup lama dan tidak sewenang-wenang,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Minggu (3/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya