SOLOPOS.COM - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim UU KUHP merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU menjadi sejarah hukum Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KUHP yang disahkan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

DPR dalam Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, telah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU.

Baca Juga: Aktivis Demokrasi Protes UU KUHP, Menkumham Yasonna: Tidak Ada Gunanya

Jaleswari mengatakan KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025.

Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu.

Menurut Jaleswari, KUHP lama yang disusun pada 104 tahun lalu itu perlu untuk diperbarui guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Baca Juga: Aktivis Demokrasi Protes UU KUHP, Menkumham Yasonna: Tidak Ada Gunanya

KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuan UU KUHP.

Jaleswari mengatakan tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menggelar pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md: KUHP Itu Peninggalan Zaman Belanda, Harus Diganti

“Ini hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.Jakarta,

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan sebelum disahkan menjadi undang-undang sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah berjalan cukup panjang.

“Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberlakukan undang-undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Lodewijk.

Baca Juga: Rancangan KUHP Perketat Definisi Penghinaan dan Kritik terhadap Pemerintah

Menurut dia, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan tentu sulit.

Masyarakat yang keberatan disarankan menempuh jalur hukum, dimana proses tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Lodewijk DPR pun akan mengikuti apapun keputusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya