SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah masih mengalami banyak kendala untuk mewajibkan dan memberi sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.

“Sejauh ini masih bersifat sukarela, sulit untuk diwajibkan, apa lagi sampai memberi sanksi,” kata Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ade Palguna, Rabu (7/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakannya di sela uji emisi terhadap kendaraan dinas, pribadi para karyawan dan tamu KLH di Jakarta.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada gagasan agar uji emisi  dipaketkan dengan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sehingga orang yang memerlukan perpanjangan STNK terpaksa harus melakukan uji emisi.

Namun soal ini terkendala oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 1976 tentang perpanjangan STNK yang tidak mencantumkan kewajiban uji emisi, ujarnya.

Kendala lain, ujarnya, pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang memadai sehingga banyak warga yang mengandalkan kendaraan seadanya atau mengandalkan angkutan umum berusia tua dan tidak terawat.

“Kendaraan yang lulus uji emisi biasanya identik dengan kendaraan baru dan teknologi baru, sementara membeli yang baru berarti mempersulit masyarakat,” akunya sambil mengingatkan bahwa kendaraan yang lulus uji emisi biasanya karena lebih dirawat, tidak harus baru.

Ia menambahkan, yang bisa dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk uji emisi adalah melakukan uji petik emisi di lapangan.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak bisa memberi sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, bahkan hingga dua-tiga tahun lagi.

“Bertahap dulu, sekarang cukup tidak boleh masuk ke kantor KLH jika mobil tidak ditempeli stiker lulus uji emisi,” katanya sambil menambahkan kantor Pemprov DKI juga sudah memberlakukan pelarangan masuk bagi kendaraan tanpa stiker uji emisi.

Menurut petugas uji emisi yang sedang bertugas melakukan uji emisi di KLH, Arifin, untuk kendaraan tahun 2007 ke atas ambang batas lulus uji emisinya adalah 1,5 persen untuk CO (karbon monoksida) dan 200 ppm untuk HC (hidrokarbon).

Sedangkan untuk kendaraan tahun 2007 ke bawah ambang batasnya diturunkan yakni tiga persen untuk CO dan 700 ppm untuk HC.

Kendaraan yang telah lulus uji emisi dan mendapatkan stiker bukti kelulusan harus mengulangi uji emisinya enam bulan kemudian.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya