Jakarta [SPFM], Pemerintah menyediakan anggaran perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 95 miliar yang tersebar di berbagai Kedutaan Besar dan juga Kementerian Luar Negeri. Khusus untuk dana perlindungan TKI melalui Kementerian Luar Negeri sebesar Rp 6 miliar. Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (21/6).
Agus mengatakan, terkait keinginan agar anggaran khusus pelayanan TKI ditinjau ulang, pihaknya bersedia me-review, apakah anggaran tersebut memadai atau tidak. Masalah anggaran TKI ini kembali mengemuka setelah muncul kabar seorang TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi, dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu lalu. [KCM/Dtp]
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler