Klaten (Espos)–Wakil Ketua Komisi I, Yoyok Sugeng Riyanto menilai, Pemerintah kecamatan Jatinom dan (Pemdes) Bandungan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas pengajuan pembuatan KTP asli tapi palsu (Aspal).
Menurutnya kepada Espos, Pemerintah kecamatan turut berperan dalam pengesahan pembuatan KTP Aspal tersebut. “Kalau calon haji yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga Jatinom, mestinya Pemcam tidak serta merta menyetujui usulan pembuatan KTP Aspal oleh Kades tersebut,” tutur Yoyok.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, Camat Jatinom, Jaka Purwanta mengakui jika sistem administrasi pembuatan KTP sedikit bermasalah. Dia menilai, tidak adanya pedoman prosedur pembuatan KTP secara terperinci dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menjadi pemicu kurang maksimalnya layanan tersebut.
Dia mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika pengajuan KTP yang dilakukan oleh Kades Bandungan, Moch Hasyim itu menyalahi ketentuan yang berlaku. “Kami hanya sebatas mengesahkan. Sedikitpun kami tidak mengetahui jika itu akan digunakan untuk mendaftar ibadah haji. Ke depan, kami akan melakukan pembinaan untuk memperbaiki prosedur pembuatan KTP ini,” tandas Jaka.
Hingga kini, belum diketahui pasti dari mana asal 46 warga yang ditengarai menggunakan KTP Aspal untuk mendaftarkan ibadah haji. Pihak Komisi I akan berupaya memanggil kembali Kades Bandungan serta meng-crosscheck ke Dispendukcapil untuk memastikan asal 46 warga tersebut.
mkd